Home NGO Update Siaran Pers

Siaran Pers

burger king batalkan kontrak sinar mas

Burger King Batalkan Kontrak Minyak Sawit Dengan Sinar Mas Sang Perusak Hutan

3 September, 2010 – Burger King mengumumkan pembatalan kontrak pembelian minyak kelapa sawit dengan salah satu perusak hutan terbesar di Indonesia – Sinar Mas.

Dengan melakukan ini Burger King menjadi perusahaan pertama yang membatalkan kontrak dengan Sinar Mas setelah beberapa waktu lalu hasil audit terhadap perusahaan ini diumumkan kepada publik. Ini mempertegas bahwa perusahaan ini telah beroperasi dengan cara melanggar hukum dengan membuka lahan gambut dan hutan tanpa izin-izin yang harus dipenuhi.

Menanggapi berita ini, Nur Hidayati, Indonesia country representative Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, “Greenpeace menyambut baik berita dari Burger King ini, yang jelas-jelas memperlihatkan bagaimana upaya Sinar Mas untuk memutar balik kesimpulan hasil audit telah gagal. Sinar Mas telah berkomitmen untuk melindungi hutan alam dan mengimplementasikan program perlindungan hutan tetapi tidak terwujud, perusahaan konsumen besar lain seperti Cargill, Pizza Hut dan Dunkin Donut harus mengikuti langkah ini dan menghapus Sinar Mas dari rantai pasokan mereka.”

Pernyataan Burger King, yang juga dirilis melalui halaman facebook mereka menyatakan, “kami percaya laporan itu telah menunjukkan hal valid mengenai beberapa praktek keberlanjutan Sinar produksi minyak sawit Sinar Mas dan dampaknya terhadap hutan hujan. Praktek ini tidak sejalan dengan komitmen tanggung jawab perusahaan kami. Sebagai hasilnya, kami telah memutuskan tidak akan lagi membeli minyak sawit dari Sinar Mas atau anak perusahaannya.” (1) Dengan mengambil langkah ini, Burger King bergabung dengan perusahaan seperti Nestle, Kraft, Unilever yang telah terlebih dahulu menghentikan kontrak langsungnya dengan Sinar Mas akibat praktek merusaknya di lapangan.

Keputusan ini merupakan pukulan lebih lanjut kepada Sinar Mas, yang pekan lalu dikritik oleh BSI, auditor independen, karena telah menyalahartikan hasil audit saat mengumumkan dan menyajikannya kepada publik. (2) Pernyataan BSI ini memperlihatkan bagaimana Divisi Kelapa Sawit Sinar Mas, secara salah mengklaim bahwa mereka ‘beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum’ tetapi juga membenarkan bahwa dari 11 konsesi yang diaudit, delapan diantaranya melakukan operasi tanpa AMDAL yang diperlukan dan membuka lahan gambut yang menurut hukum Indonesia adalah ilegal.

Nur Hidayati melanjutkan “Pemerintah Indonesia harus menghentikan perusahaan seperti Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim dengan memastikan moratorium termasuk konsesi yang sudah diberikan, serta memastikan adanya perlindungan segera terhadap lahan gambut.”

(1) Burger King mengumumkan keputusannya di Facebook: http://www.facebook.com/notes/burger-king/sinar-mas-decision/148811488472433

(2) Pernyataan ini tersedia di http://www.bsigroup.com/en/About-BSI/News-Room/BSI-News-Content/General/Verifying-Greenpeace-Claims-report-BSI-Group-issues-clarification-and-summary-statement/ The audit was conducted by BSI and Control Union, supported by Professors from Bogor University. It is available at: http://www.goldenagri.com.sg/newsroom_verification.php. 

Last Updated ( Friday, 03 September 2010 16:19 )

 

sinar mas manipulasi audit

Terungkap: Sinar Mas Terbukti Mengelabui Masyarakat dan Bursa Saham


Auditor Nyatakan Sinar Mas Manipulasi Hasil Audit

Jakarta, Indonesia, 19 Agustus 2010: Sinar Mas harus menghadapi fakta memalukan setelah auditor independen yang mereka tunjuk hari ini mengeluarkan pernyataan bahwa Sinar Mas dengan sengaja menyalah artikan hasil audit dan kemudian mempresentasikan hasil yang salah itu kepada masyarakat. Auditor itu juga membenarkan bahwa Sinar Mas melanggar hukum dengan melakukan pembukaan di lahan gambut dalam, serta menghancurkan hutan tanpa izin yang diperlukan. (1) Auditor itu juga menuntut klarifikasi dari mereka dicantumkan di situs Sinar Mas.

Statemen yang dipublikasikan di situs BSI Group hari ini, juga memperlihatkan pernyataan-pernyataan perusahaan itu, termasuk yang dibuat di Bursa Saham Singapura, menyesatkan para pemegang saham dan konsumen mereka. Greenpeace telah menyurati bursa saham meminta Golden Agri Resources, induk perusahaan SMART, diinvestigasi karena memberikan informasi menyesatkan secara sengaja.

“Fakta hari ini menunjukkan bahwa Sinar Mas terbukti memanipulasi hasil audit untuk mencoba meyakinkan pemegang saham dan pelanggan bahwa mereka adalah perusahaan yang bertanggung jawab dan taat hukum. Sekarang kebenaran akhirnya menang. Audit memperlihatkan Sinar Mas secara terus menerus melanggar hukum Indonesia, aturan RSPO dan komitmen mereka sendiri, dan menyembunyikannya lewat manipulasi informasi,” ujar Bustar Maitar, Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.

Pernyataan hari ini memperlihatkan bagaimana SMART, divisi minyak kelapa sawit Sinar Mas Grup, secara salah mengklaim bahwa mereka sudah beroperasi sesuai hukum dan secara bertanggung jawab (2). Padahal hasil audit menyatakan bahwa delapan dari 11 perusahaan mereka yang diaudit, terbukti melakukan perusakan hutan tanpa izin lingkungan (AMDAL) yang diperlukan (3). Dan kedalaman lahan gambut yang dihancurkan juga melanggar hukum Indonesia (4). Lebih jauh lagi, auditor mengakui --berbeda dengan klaim Sinar Mas bahwa dalam laporan Greenpeace tidak pernah mengatakan bahwa Sinar Mas menghancurkan hutan primer. (5)

Greenpeace secara terus menerus memperlihatkan bukti bagaimana Sinar Mas menghancurkan lahan gambut kaya karbon dan hutan hujan Indonesia yang masih tersisa, termasuk habitat orang utan, seringkali melanggar hukum Indonesia, aturan RSPO dan komitmen berkelanjutan Sinar Mas sendiri. (7)

”Sinar Mas tidak punya lagi kredibilitas dan Greenpeace terus mendesak konsumen mereka untuk menghentikan hubungan bisnis hingga Sinar Mas menghentikan seluruh perusakan hutan dan lahan gambut. Menyembunyikan fakta dan berpura-pura sebagai perusahaan bertanggung jawab adalah tidak lebih dari sekedar greenwash,” ujar Maitar.

“Sinar Mas tidak hanya segera harus mencabut klaim salah mereka menanggapi laporan Greenpeace, tetapi fakta hari ini membenarkan bahwa mereka melanggar hukum di Indonesia dan menghancurkan banyak area hutan tanpa melakukan asesmen HCV, termasuk habitat potensial orang utan.”

Perusahaan konsumen, termasuk Cargill, harus mengikuti langkah Nestle, Kraft dan Unilever, menghentikan andil mereka dalam perusakan hutan dan lahan gambut dengan mengeluarkan produk Sinar Mas dari rak dan rantai suplai mereka. Pemerintah Indonesia harus menghentikan perusahaan seperti Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim, dengan memastikan moratorium termasuk penghentian semua perusakan hutan, baik izin baru maupun izin yang telah diberikan. Juga secepatnya menerapkan perlindungan menyeluruh terhadap semua lahan gambut.

Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang independen, yang beraksi untuk mengubah sikap dan perilaku, menjaga dan melindungi lingkungan, dan mempromosikan perdamaian.

Catatan:

(1) The Sinar Mas Grup bereferensi kepada beberapa perusahaan di bawah kontrol Keluarga Widjaya. Termasuk Golden Agri Resources (GAR) yang terdaftar di Singapura dan anak perusahaannya, PT SMART, yang terdaftar di Jakarta. Hasil audit tersedia di: http://www.goldenagri.com.sg/newsroom_verification.php. Audit dilakukan oleh BSI dan Control Union, didukung oleh beberapa profesor dari Institut Pertanian Bogor.

(2) Klaim Sinar Mas dilakukan melalui press rilis dan konferensi pers pada 10 Agustus, pertama : SMART tidak bertanggung jawab terhadap perusakan hutan primer seperti yang dituduhkan Greenpeace”. Kedua: SMART beroperasi secara bertanggung jawab dan mematuhi hukum pemerintah Indonesia.

(3) Temuan yang dimuat di ringkasan eksekutif audit 5.3.2. Di Kalimantan Tengah enam konsesi memulai pembukaan hutan tanpa izin-izin yang diperlukan. Di Kalimantan Barat dua dari lima konsesi melakukan hal yang sama.

(4) Statemen Klarifikasi BSI, halaman satu poin 1: Ditemukan adanya penanaman di lahan gambut dalam (lebih dari tiga meter) di dua wilayah dari 2005 hingga 2008, dimana hal itu melanggar Peraturan Presiden mengenai lahan gambut yang dikeluarkan pada 1990. Statemen BSI bisa didapat di http://www.bsigroup.com/en/About-BSI/News-Room/BSI-News-Content/General/Verifying-Greenpeace-Claims-report-BSI-Group-issues-clarification-and-summary-statement/

(5) Statemen Klarifikasi BSI, IVEX team clarification statement  pont 1, Kita menyetujui bahwa dalam laporan-laporannya Greenpeace tidak pernah menyatakan Sinar Mas Grup menghancurkan hutan primer.

(6) Ringkasan eksekutif audit 5.2 Tujuh dari 11 konsesi terbukti melanggar aturan P&C RSPO menyangkut HCV karena penanaman dilakukan sebelum asesmen HCV independen pada November 2007.

(7) Laporan Greenpeace mengenai Sinar Mas: http://www.greenpeace.org/international/en/campaigns/forests/asia-pacific/Palm-oil-reports/

Last Updated ( Thursday, 26 August 2010 13:39 )

Terungkap: Sinar Mas Terbukti Mengelabui Masyarakat dan Bursa Saham

Engllish Version Below, for urgent email to hsuriata@greenpeace.org and bustar.maitar@greenpeace.org


Terungkap: Sinar Mas Terbukti Mengelabui Masyarakat dan Bursa Saham

Auditor Nyatakan Sinar Mas Manipulasi Hasil Audit
 
Jakarta, Indonesia, 19 Agustus 2010: Sinar Mas harus menghadapi fakta memalukan setelah auditor independen yang mereka tunjuk hari ini mengeluarkan pernyataan bahwa Sinar Mas dengan sengaja menyalah artikan hasil audit dan kemudian mempresentasikan hasil yang salah itu kepada masyarakat Auditor itu juga membenarkan bahwa Sinar Mas melanggar hukum dengan melakukan pembukaan di lahan gambut dalam, serta menghancurkan hutan tanpa izin yang diperlukan. (1) Auditor itu juga menuntut klarifikasi dari mereka dicantumkan di situs Sinar Mas.
 
Statemen yang dipublikasikan di situs BSI Group hari ini, juga memperlihatkan pernyataan-pernyataan perusahaan itu, termasuk yang dibuat di Bursa Saham Singapura, menyesatkan para pemegang saham dan konsumen mereka. Greenpeace telah menyurati bursa saham meminta Golden Agri Resources, induk perusahaan SMART, diinvestigasi karena memberikan informasi menyesatkan secara sengaja.

sinar mas

SINAR MAS TIDAK BISA MENERIMA KENYATAAN

 

APA YANG SINAR MAS TIDAK KATAKAN KEPADA ANDA MENGENAI ‘HASIL VERIFIKASI’

PEMUTAR BALIKKAN FAKTA

Hari ini, Sinar Mas mempublikasikan ‘hasil verifikasi’ yang dilaksanakan oleh konsultan yang ditunjuk oleh Sinar Mas untuk menanggapi laporan Greenpeace mengenai dampak kegiatan industri Sinar Mas yang bertanggung jawab atas penghancuran hutan, lahan gambut dan habitat orang utan.

Dibanding mengakui kenyataan dan menanggapi dengan hal yang positif, Sinar Mas dan perusahaan Public Relation yang mereka sewa Bell Pottinger sekarang malah melakukan pemutarbalikkan fakta dan mencap diri sebagai ‘perusahaan bertanggung jawab’.

Hari ini, Sinar Mas melakukan presentasi intisari hasil verifikasi, dan mengklaim bahwa hasil verifikasi itu menunjukkan Sinar Mas sebagai perusahaan yang bertanggung jawab.

Pada kenyataannya, temuan kunci dari audit itu memperlihatkan Sinar Mas jelas-jelas melakukan penghancuran hutan dan lahan gambut. Lebih jauh, hasil audit itu menemukan bukti bahwa Sinar Mas melanggar hukum, dimana delapan dari 11 konsesi mereka melakukan pembukaan hutan tanpa mengindahkan kebijakan pemerintah yang berlaku dan dilakukan pada lahan gambut yang dalamnya lebih dari tiga meter, dimana menurut hukum Indonesia itu ilegal.

APA YANG DIKONFIRMASI HASIL AUDIT ITU

Berlawanan dengan klaim Sinar Mas, hasil audit memperlihatkan betapa Sinar Mas tidak beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

           Delapan dari 11 konsesi yang dikunjungi, auditor menemukan bahwa kegiatan pembukaan lahan terjadi tanpa AMDAL yang dilakukan. Ini tentu saja melanggar hukum Indonesia.

           Tujuh dari 11 konsesi yang dikunjungi, pembukaan lahan terjadi di area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value – HVC). Ini pelanggaran terhadap aturan RSPO.

           Auditor membenarkan terjadinya pembukaan di lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter pada 2010. Ini melanggar hukum Indonesia. Juga membuktikan Sinar Mas melanggar komitmen mereka sendiri tidak akan membuka lahan gambut yang mereka keluarkan pada November 2009.

BAGIAN DIMANA SINAR MAS DAN AUDITOR SALAH MENANGKAP FAKTA GREENPEACE

Klaim Sinar Mas: ‘Tidak bertanggung jawab atas perusakan hutan primer’

Greenpeace tidak pernah mengklaim hal ini. Klaim Greenpeace adalah Sinar Mas melakukan perusakan habitat orang utan, lahan gambut kaya karbon, dan wilayah yang bernilai penting lain.

Auditor mengklaim bahwa laporan Greenpeace menyatakan Sinar Mas ‘menghancurkan’ hutan primer di enam konsesi mereka di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat. 

Klaim Sinar Mas: ‘Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Habitat Orang Utan’

Menurut auditor, 7 dari 11 konsesi yang dikunjungi, pembukaan terjadi terlebih dahulu pada penyelidikan (asesmen) HVC independen, dalam kemungkinan pelanggaran aturan RSPO. Artinya, tidak ada upaya untuk mengidentifikasi habitat orang utan atau keanekaragaman hayati penting lainnya.

Sinar Mas menyatakan bahwa proses degradasi di kawasan habitat orang utan terjadi sebelum mereka memulai pembukaan lahan. Meski demikian audit membenarkan bahwa orang utan bisa beradaptasi kepada gangguan dan bisa bertahan di hutan yang telah terdegradasi, atau dengan kata lain habitat orang utan tidak harus selalu hutan primer.

Greenpeace mendasarkan klaimnya pada bukti terbaik yang tersedia. Greenpeace menggunakan peta habitat orang utan dari United Nations Environment Programme (UNEP).

Dengan terjadinya deforestasi secara cepat, Greenpeace "overlapnya" dengan peta penutupan hutan dari Kementerian Kehutanan dan data gabungan Kementerian Kehutanan-Sarvision Deforestation.

Seperti yang tercantum pada audit yang ditunjuk oleh Unilever pada 2009 menanggapi temuan Greenpeace dalam laporan ‘Burning up Borneo’: “Kurangnya peta data habitat orang utan tidak membuat upaya Greenpeace invalid dalam memperlihatkan bahwa ada resiko substantif habitat orang utan rusak karena adanya pembukaan lahan sawit di area yang masuk dalam peta kawasan berpotensi sebagai habitat orang utan. 1

Auditor salah menangkap data

Auditor mengklaim bahwa laporan Greenpeace menuduh Sinar Mas menghancurkan habitat orang utan di enam konsesi di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat.

Sebenarnya, laporan untuk Kalimantan Tengah ‘Burning up Borneo’ menyatakan bahwa konsesi Sinar Mas pada 2000 – Juli 2007 melakukan deforestasi pada kawasan yang diidentifikasi sebagai habitat orang utan.

Auditor menyatakan Greenpeace mengklaim dua konsesi Sinar Mas di Kalimantan Barat menghancurkan habitat orang utan: PT ALM dan PT KPC. Greenpeace tidak mengklain bahwa PT KPC mempunyai habitat orang hutan.

Klaim Greenpeace Bahwa Sinar Mas Melakukan Perusakan Gambut ‘Berlebihan atau Salah’

Auditor membenarkan adanya perusakan lahan gambut dalam pada 2010. Padahal pada November 2009 Sinar Mas mengumumkan kebijakan baru yang melarang semua pembangunan di lahan gambut sedalam apa pun. Audit menemukan kontradiksi dari kebijakan 2009 ini.

Dimana auditor salah menangkap fakta

Auditor mengatakan bahwa laporan Greenpeace menuduh Sinar Mas ‘melakukan pembukaan dan penanaman di lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter di lima konsesi mereka di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat.

Kenyataannya, laporan “Burning up Borneo” menyatakan tiga konsesi dari enam konsesi di Kalimantan Tengah. Dalam laporan itu ditulis “dua dari konsesi ini berada dalam lahan gambut yang berkedalaman lebi dari dua meter (tidak ditulis lebih dari tiga meter).

Meski demikian audit itu sendiri yang mengungkapkan bahwa ada 1.880 hektar lahan gambut dalam digarap. Dimana itu melanggar hukum Indonesia. Ini contoh bagaimana Sinar Mas tidak beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Yang Greenpeace klaim adalah Sinar Mas melakukan perusakan lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter di PT ALM dan PT KPC di Kalimantan Barat. Auditor membenarkan, tetapi mempertanyakan keabsahan tutupan lahan gambut, padahal Greenpeace menggunakan asesmen HVC yang telah disepakati, tanpa bisa menunjukkan peta lahan gambut terbaru mana yang mereka pakai.

Sinar Mas: “Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Pembakaran”

Hasil verifikasi yang dikomisi Unilever untuk menyelidiki laporan Greenpeace di Kalimantan Tengah pada 2009 menyimpulkan:

“Greenpeace benar tidak mengklaim pemilik konsesi menyalakan api untuk tujuan pembukaan lahan, tetapi dengan menggaris bawahi keberadaan hot spot api, mengimplikasikan kewajiban hukum perusahaan untuk mencegahnya, mengatasi, dan memitigasi meluasnya api”. 2

Meski presentasi Sinar Mas mengklaim hasil audit memperlihatkan bagaimana Sinar Mas beroperasi secara bertanggung jawab dan taat hukum, hasil audit sebenarnya menyatakan: “prosedur yang tidak dilaksanakan dalam mendokumentasikan api dan hot spot adalah kelemahan di hampir semua konsesi”, artinya asesmen dalam pertanggungjawaban tidak terdokumentasikan. Dalam audit Unilever 2009 menyimpulkan Sinar Mas “tidak punya ukuran dan kebijakan pencegahan api legal yang diperlukan”. 3

Dimana auditor salah menangkap fakta

Auditor menyatakan bahwa laporan Greenpeace menuduh Sinar Mas melakukan “pembukaan/persiapan pembukaan lahan dengan melakukan pembakaran” untuk lima konsesi di Kalimantan Tengah dan satu konsesi di Kalimantan Barat.

Faktanya, Greenpeace mengklaim adanya titik api di lima dari enam konsesi Sinar Mas di Kalimantan Tengah pada 2006 dan 3 konsesi pada 2007. Greenpeace tidak secara spesifik menyebutkan sumber api itu.

Klaim Sinar Mas: “Beroperasi Secara Bertanggung Jawab dan Sesuai Hukum”

Dalam siaran persnya Sinar Mas mengatakan bahwa hasil audit menyatakan “telah memenuhi dengan seluruh izin pembangunan lahan untuk lima konsesi mereka di Kalimantan Tengah”

Sebenarnya auditor menemukan 8 dari 11 konsesi yang dikunjungi, termasuk dua di Kalimantan Barat, pembukaan lahan telah berlangsung meski belum mendapat AMDAL. Ini ilegalmenurut hukum Indonesia.

Auditor membenarkan pembukaan lahan di gambut dalam. Ini ilegal menurut hukum Indonesia.

Auditor membenarkan pembukaan lahan tanpa asesmen HVC. Ini melanggar aturan RSPO.

Temuan Audit: Pendekatan Keanggotaan Selektif RSPO

Greenpeace menyatakan: “Dengan menjadikan hanya dua anak perusahaan Golden Agri-Resources (GAR) sebagai anggota RSPO (PT Ivo Mas Tunggal dan PT SMART) Sinar Mas menemukan cara sederhana untuk meminimisasi komitmen mereka terhadap aturan RSPO (RSPO Greenwash).

Auditor membenarkan bahwa GAR bukan anggota RSPO dan karenanya GAR tidak bisa mengklaim atau memberikan kesan bahwa GAR dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO. (p10)

Sinar Mas telah menanggapi respon temuan audit mengenai “Keanggotaan Selektif RSPO” dengan menyatakan bahwa GAR akan menjadi anggota RSPO.

 

 

Last Updated ( Wednesday, 11 August 2010 09:08 )

respon greenpeace

Tanggapan Greenpeace Terhadap Verifikasi Sepihak Sinar Mas

 Jakarta, 10 Agustus 2010 – Greenpeace hari ini merespon verifikasi sepihak perusahaan perusak hutan Sinar Mas:

“Audit Sinar Mas secara umum membenarkan temuan-temuan Greenpeace dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah membabat hutan dan lahan gambut. Audit ini juga menunjukkan bahwa Sinar Mas telah beroperasi tanpa ijin yang dibutuhkan dan telah membuka lahan gambut dalam secara ilegal.

“Pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Sinar Mas adalah usaha mereka untuk melindungi diri dan sama sekali tidak berarti apa-apa. Kami berkali-kali telah membuktikan bahwa Sinar Mas selalu menjanjikan sesuatu dan kemudian berbuat yang sebaliknya. Mereka menghancurkan lahan gambut dan menyebutnya sebagai manajemen air. Mereka menghancurkan hutan dan menyampaikan bahwa itu adalah lahan yang terdegradasi,” kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara. 

“Sebaliknya, daripada menanggapi temuan-temuan kami yang menunjukkan bahwa mereka menghancurkan hutan dan lahan gambut, Sinar Mas malah melakukan greenwash untuk memperbaiki image mereka.” 

Antara tahun 2007 sampai Juli 2010 (1), Greenpeace merilis beberapa laporan yang membeberkan dampak operasi divisi pulp dan kertas serta kelapa sawit dari Kelompok Sinar Mas terhadap iklim, hutan, gambut serta habitat harimau dan orang-utan.

Investigasi Greenpeace, yang terbaru pada Juli 2010, menunjukkan bahwa Sinar Mas masih terus membabat hutan dan gambut, melanggar komitmen mereka sendiri, bahkan ketika audit ini sedang dilaksanakan.

Sinar Mas baru-baru ini mengumumkan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit mereka (dari 430.000 hektar yang mereka punyai sekarang dengan tambahan 100.000 hektar di Kalimantan (2)). Mereka mengklaim hanya berekspansi di lahan terdegradasi (3), tetapi kenyataannya mereka menghancurkan hutan, termasuk area yang sangat penting bagi keberlangsungan orang utan dan lahan gambut kaya karbon. Sebagai hasil, perusahaan konsumen penting mereka, termasuk Unilever, Nestlé, Kraft, Carrefour dan masih banyak lagi kini menghentikan pembelian dari Sinar Mas (4)

Pemerintah Indonesia harus menghentikan perusahaan seperti Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim. Pemerintah Indonesia harus memastikan komitmen moratorium mencakup penghentian pada semua perusakan hutan, termasuk pada izin di area hutan yang sudah diberikan, serta memastikan perlindungan segera lahan gambut. Dan perusahaan konsumen harus memastikan bahwa mereka tidak terkait dengan perusakan hutan dengan mengeluarkan Sinar Mas dari rantai suplai mereka.

 Catatan kaki:

(1) http://www.greenpeace.org/international/en/campaigns/forests/asia-pacific/Palm-oil-reports/

(2) Brown, K (2010) ‘Palm oil chief defends environmental record’ Financial Times, London, 19 July 2010 www.ft.com/cms/s/0/3fc33566-935b-11df-bb9a-00144feab49a.html and Creagh, Sunanda (2010) ‘SMART eyes palm oil expansion in Kalimantan’ Reuters 5 August 2010 http://uk.reuters.com/article/idUKTRE6742A520100805

(3) ‘Palm oil chief defends environmental record’ Financial Times, London, 19 July 2010

(4) Deutsch, A (2010) ‘Greenpeace fires salvo over paper producer’ Financial Times, London. 5 July 2010 www.ft.com/cms/s/0/fc4a3b4a-8801-11df-a4e7-00144feabdc0.html?ftcamp=rss

 

Last Updated ( Tuesday, 10 August 2010 16:57 )

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 15