SINAR MAS TIDAK BISA MENERIMA KENYATAAN
APA YANG SINAR MAS TIDAK KATAKAN KEPADA ANDA MENGENAI ‘HASIL VERIFIKASI’
PEMUTAR BALIKKAN FAKTA
Hari ini, Sinar Mas mempublikasikan ‘hasil verifikasi’ yang dilaksanakan oleh konsultan yang ditunjuk oleh Sinar Mas untuk menanggapi laporan Greenpeace mengenai dampak kegiatan industri Sinar Mas yang bertanggung jawab atas penghancuran hutan, lahan gambut dan habitat orang utan.
Dibanding mengakui kenyataan dan menanggapi dengan hal yang positif, Sinar Mas dan perusahaan Public Relation yang mereka sewa Bell Pottinger sekarang malah melakukan pemutarbalikkan fakta dan mencap diri sebagai ‘perusahaan bertanggung jawab’.
Hari ini, Sinar Mas melakukan presentasi intisari hasil verifikasi, dan mengklaim bahwa hasil verifikasi itu menunjukkan Sinar Mas sebagai perusahaan yang bertanggung jawab.
Pada kenyataannya, temuan kunci dari audit itu memperlihatkan Sinar Mas jelas-jelas melakukan penghancuran hutan dan lahan gambut. Lebih jauh, hasil audit itu menemukan bukti bahwa Sinar Mas melanggar hukum, dimana delapan dari 11 konsesi mereka melakukan pembukaan hutan tanpa mengindahkan kebijakan pemerintah yang berlaku dan dilakukan pada lahan gambut yang dalamnya lebih dari tiga meter, dimana menurut hukum Indonesia itu ilegal.
APA YANG DIKONFIRMASI HASIL AUDIT ITU
Berlawanan dengan klaim Sinar Mas, hasil audit memperlihatkan betapa Sinar Mas tidak beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
• Delapan dari 11 konsesi yang dikunjungi, auditor menemukan bahwa kegiatan pembukaan lahan terjadi tanpa AMDAL yang dilakukan. Ini tentu saja melanggar hukum Indonesia.
• Tujuh dari 11 konsesi yang dikunjungi, pembukaan lahan terjadi di area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value – HVC). Ini pelanggaran terhadap aturan RSPO.
• Auditor membenarkan terjadinya pembukaan di lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter pada 2010. Ini melanggar hukum Indonesia. Juga membuktikan Sinar Mas melanggar komitmen mereka sendiri tidak akan membuka lahan gambut yang mereka keluarkan pada November 2009.
BAGIAN DIMANA SINAR MAS DAN AUDITOR SALAH MENANGKAP FAKTA GREENPEACE
Klaim Sinar Mas: ‘Tidak bertanggung jawab atas perusakan hutan primer’
Greenpeace tidak pernah mengklaim hal ini. Klaim Greenpeace adalah Sinar Mas melakukan perusakan habitat orang utan, lahan gambut kaya karbon, dan wilayah yang bernilai penting lain.
Auditor mengklaim bahwa laporan Greenpeace menyatakan Sinar Mas ‘menghancurkan’ hutan primer di enam konsesi mereka di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat.
Klaim Sinar Mas: ‘Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Habitat Orang Utan’
Menurut auditor, 7 dari 11 konsesi yang dikunjungi, pembukaan terjadi terlebih dahulu pada penyelidikan (asesmen) HVC independen, dalam kemungkinan pelanggaran aturan RSPO. Artinya, tidak ada upaya untuk mengidentifikasi habitat orang utan atau keanekaragaman hayati penting lainnya.
Sinar Mas menyatakan bahwa proses degradasi di kawasan habitat orang utan terjadi sebelum mereka memulai pembukaan lahan. Meski demikian audit membenarkan bahwa orang utan bisa beradaptasi kepada gangguan dan bisa bertahan di hutan yang telah terdegradasi, atau dengan kata lain habitat orang utan tidak harus selalu hutan primer.
Greenpeace mendasarkan klaimnya pada bukti terbaik yang tersedia. Greenpeace menggunakan peta habitat orang utan dari United Nations Environment Programme (UNEP).
Dengan terjadinya deforestasi secara cepat, Greenpeace "overlapnya" dengan peta penutupan hutan dari Kementerian Kehutanan dan data gabungan Kementerian Kehutanan-Sarvision Deforestation.
Seperti yang tercantum pada audit yang ditunjuk oleh Unilever pada 2009 menanggapi temuan Greenpeace dalam laporan ‘Burning up Borneo’: “Kurangnya peta data habitat orang utan tidak membuat upaya Greenpeace invalid dalam memperlihatkan bahwa ada resiko substantif habitat orang utan rusak karena adanya pembukaan lahan sawit di area yang masuk dalam peta kawasan berpotensi sebagai habitat orang utan. 1
Auditor salah menangkap data
Auditor mengklaim bahwa laporan Greenpeace menuduh Sinar Mas menghancurkan habitat orang utan di enam konsesi di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat.
Sebenarnya, laporan untuk Kalimantan Tengah ‘Burning up Borneo’ menyatakan bahwa konsesi Sinar Mas pada 2000 – Juli 2007 melakukan deforestasi pada kawasan yang diidentifikasi sebagai habitat orang utan.
Auditor menyatakan Greenpeace mengklaim dua konsesi Sinar Mas di Kalimantan Barat menghancurkan habitat orang utan: PT ALM dan PT KPC. Greenpeace tidak mengklain bahwa PT KPC mempunyai habitat orang hutan.
Klaim Greenpeace Bahwa Sinar Mas Melakukan Perusakan Gambut ‘Berlebihan atau Salah’
Auditor membenarkan adanya perusakan lahan gambut dalam pada 2010. Padahal pada November 2009 Sinar Mas mengumumkan kebijakan baru yang melarang semua pembangunan di lahan gambut sedalam apa pun. Audit menemukan kontradiksi dari kebijakan 2009 ini.
Dimana auditor salah menangkap fakta
Auditor mengatakan bahwa laporan Greenpeace menuduh Sinar Mas ‘melakukan pembukaan dan penanaman di lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter di lima konsesi mereka di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat.
Kenyataannya, laporan “Burning up Borneo” menyatakan tiga konsesi dari enam konsesi di Kalimantan Tengah. Dalam laporan itu ditulis “dua dari konsesi ini berada dalam lahan gambut yang berkedalaman lebi dari dua meter (tidak ditulis lebih dari tiga meter).
Meski demikian audit itu sendiri yang mengungkapkan bahwa ada 1.880 hektar lahan gambut dalam digarap. Dimana itu melanggar hukum Indonesia. Ini contoh bagaimana Sinar Mas tidak beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.
Yang Greenpeace klaim adalah Sinar Mas melakukan perusakan lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter di PT ALM dan PT KPC di Kalimantan Barat. Auditor membenarkan, tetapi mempertanyakan keabsahan tutupan lahan gambut, padahal Greenpeace menggunakan asesmen HVC yang telah disepakati, tanpa bisa menunjukkan peta lahan gambut terbaru mana yang mereka pakai.
Sinar Mas: “Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Pembakaran”
Hasil verifikasi yang dikomisi Unilever untuk menyelidiki laporan Greenpeace di Kalimantan Tengah pada 2009 menyimpulkan:
“Greenpeace benar tidak mengklaim pemilik konsesi menyalakan api untuk tujuan pembukaan lahan, tetapi dengan menggaris bawahi keberadaan hot spot api, mengimplikasikan kewajiban hukum perusahaan untuk mencegahnya, mengatasi, dan memitigasi meluasnya api”. 2
Meski presentasi Sinar Mas mengklaim hasil audit memperlihatkan bagaimana Sinar Mas beroperasi secara bertanggung jawab dan taat hukum, hasil audit sebenarnya menyatakan: “prosedur yang tidak dilaksanakan dalam mendokumentasikan api dan hot spot adalah kelemahan di hampir semua konsesi”, artinya asesmen dalam pertanggungjawaban tidak terdokumentasikan. Dalam audit Unilever 2009 menyimpulkan Sinar Mas “tidak punya ukuran dan kebijakan pencegahan api legal yang diperlukan”. 3
Dimana auditor salah menangkap fakta
Auditor menyatakan bahwa laporan Greenpeace menuduh Sinar Mas melakukan “pembukaan/persiapan pembukaan lahan dengan melakukan pembakaran” untuk lima konsesi di Kalimantan Tengah dan satu konsesi di Kalimantan Barat.
Faktanya, Greenpeace mengklaim adanya titik api di lima dari enam konsesi Sinar Mas di Kalimantan Tengah pada 2006 dan 3 konsesi pada 2007. Greenpeace tidak secara spesifik menyebutkan sumber api itu.
Klaim Sinar Mas: “Beroperasi Secara Bertanggung Jawab dan Sesuai Hukum”
Dalam siaran persnya Sinar Mas mengatakan bahwa hasil audit menyatakan “telah memenuhi dengan seluruh izin pembangunan lahan untuk lima konsesi mereka di Kalimantan Tengah”
Sebenarnya auditor menemukan 8 dari 11 konsesi yang dikunjungi, termasuk dua di Kalimantan Barat, pembukaan lahan telah berlangsung meski belum mendapat AMDAL. Ini ilegalmenurut hukum Indonesia.
Auditor membenarkan pembukaan lahan di gambut dalam. Ini ilegal menurut hukum Indonesia.
Auditor membenarkan pembukaan lahan tanpa asesmen HVC. Ini melanggar aturan RSPO.
Temuan Audit: Pendekatan Keanggotaan Selektif RSPO
Greenpeace menyatakan: “Dengan menjadikan hanya dua anak perusahaan Golden Agri-Resources (GAR) sebagai anggota RSPO (PT Ivo Mas Tunggal dan PT SMART) Sinar Mas menemukan cara sederhana untuk meminimisasi komitmen mereka terhadap aturan RSPO (RSPO Greenwash).
Auditor membenarkan bahwa GAR bukan anggota RSPO dan karenanya GAR tidak bisa mengklaim atau memberikan kesan bahwa GAR dalam proses mendapatkan sertifikasi RSPO. (p10)
Sinar Mas telah menanggapi respon temuan audit mengenai “Keanggotaan Selektif RSPO” dengan menyatakan bahwa GAR akan menjadi anggota RSPO.